
Apakah kalian tahu bahwa negara Indonesia merupakan negara yang memiliki engguna kendaraan sepeda motor terbanyak di ASEAN? Hal ini membuat Indonesia menjadi negara pengguna sepeda motor terbanyak nomor satu. Berdasarkan data yang dimiliki AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia), pengguna sepeda motor di Indonesia mencapai angka 7.010.529 unit. Sehubungan dengan banyaknya pengguna sepeda motor ini, tak luput juga banyak terjadi kecelakan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda motor.
Dibandingkan dengan kendaraan bermotor lain, sepeda motor mendominasi kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Data yang diambil dari Polda Metro Jaya, kecelakaan pada tahun 2018 mengakibatkan 524 korban jiwa, 804 korban luka berat dan 5237 korban luka ringan. Lantas apakah penyebab dari kecelakaan lalu lintas di Indonesia ? Maka dari itu mari simak artikel yang kami buat.
Kecelakaan sepeda motor di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor yang terkadang penyebabnya karena ulah pengendara itu sendiri, seperti pengemudi yang mengantuk saat berkendara, kurang fokus, atau bahkan kendala-kendala dari mesin dan lingkungan sekitar saat berkendara. Namun yang paling utama adalah kesadaran pengguna sepeda motor tentang Safety Riding. oh iya pasti masih banyak dari kalian yang belum mengetahui Safety Riding. Safety Riding adalah usaha yang dilakukan dalam meminimalisir tingkat bahaya dan memaksimalkan keamanan dalam berkendara, demi menciptakan suatu kondisi yang mana kita berada pada titik tidak membahayakan pengendara lain serta menyadari kemungkinan bahaya yang dapat terjadi di sekitar kita dan pemahaman akan pencegahan dan penanggulangannya.

Apa saja yang termasuk kedalam Safety Riding ? Sebelum kita membahas mengenai peralatan safety riding, apakah kalian para pengendara sudah mempunyai SIM? Nah selain peralatan Safety Riding yang nanti akan kita bahas terlebih dahulu para pembaca memperhatikan masalah surat- surat dalam berkendara seperti SIM dan STNK. masih banyak pengendara di negara kita yang kurang memperhatikan syarat utama berkendara yang baik, selain SIM kalian para pengendara juga harus menggunakan helm SNI saat berkendara. apakah kalian para pembaca sudah memperhatikan dua syarat utama tersebut? Jika sudah maka jangan lupa untuk memperhatikan peralatan mengemudi yang baik lainnya atau kita sebut dengan peralatan Safety Riding. Ciri pengendara yang baik adalah pengendara yang sudah menggunakan peralatan-peralatan berkendara dengan benar dan juga sudah pernah melakukan uji Safety Riding, maka dari itu Mari kita mempelajari yang pertama yaitu peralatan-peralatan dalam Safety Riding.
Adapun peralatan Safety Riding yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagai berikut:
- Kaca spion wajib ada 2 (dua) buah di kiri dan kanan
- Lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi
- STNK dan SIM selalu siap / tidak expired
- Plat Nomor di depan dan belakang.

Memakai perlengkapan/aksesoris Safety Riding yang relatif aman, sebagai berikut:
- Helm ( pelindung kepala terhadap benturan)
- Jaket ( pelindung badan ketika terkena angin saat berkendara maupun mengurangi gesekan langsung ketika terjadi Accident)
- Sarung Tangan (pelindung tangan ketika terjadi Accident)
- Sepatu (pelindung kaki ketika terjadi Accident)
Yuk, tingkatkan kesadaran kita dalam berkendara! Sayangi dirimu, Keluarga menanti di rumah.setelah membaca artikel di atas, penulis berharap kita semua dapat memenuhi syarat untuk berkendara dengan baik dan mematuhi aturan lalu lintas.
By : Farhan Rahman Arif